Jumat, 19 Februari 2010
Riwayat Pendidikan
Setelah selesai dari pengabdiannya, terbang ke Timur Tengah menuju Syiria, Damascus, meleset dari niat pertamanya, setelah satu bulan, lalu hijrah ke Cairo, Mesir dan menetap di sana sebagai mahasiswa Al-Azhar di Fakultas Dirasah Islamiyah Wal Arabiyah..
Selesai dari Al-Azhar, kembali ke tanah air, dan pada tahun 2000 melanjutkan studi di Pascasrjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Jurusan Tafsir-Hadits, selesai 2005. dan diawal tahun 2006 hijrah ke Kalimantan Barat, dan menetap di sana, sebagai dosen di STAIN Pontianak. Pada tahun 2008 kembali ke Jakarta, dan melanjutkan studinya di Universitas yang sama, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dengan konsentrasi yang sama, sampai sekarang.
Karirnya diawali sebagai guru di MI Al-Asmaniyah, Jakarta Timur, kepunyaan keluarga, sejak 1991, dosen di Ma'had Al-Husnayain, Harapan Baru, Bekasi Program D 2 sejak tahun 2002, dan sebagai dosen tetap di Stain Pontianak, 2006 samapai sekarang.
Diantara karya ilmiyahnya, beberapa diktat mengajar, Tafsir Surat Al-Hujurat( 2002 ), Aqidah I ( 2003 ), Ulumul Qur'an untuk semester I ( 2007 ), Taqdim Dan Ta'khir Dalam Al-Qur'an ( Tesis, 2005 ), dan Buku Ulumul-Qur'an ( penerbit : Pustaka Isfams Media, 2008 ), dan Buku Taqdim dan Ta'khir Dalam Al-Qur'an ( 2009 ). **
Minggu, 24 Januari 2010
Pengantar Ilmu Hadits
Oleh : H. Hasbullah Diman, Lc. MA
A. Pendahuluan
Pada masa Al-Qur’an masih diturunkan, Nabi Muhammad SAW melarang menulis hadits karena akan bercampur dengan penulisan Al-Qur’an. Hal itu didasarkan kepada beberapa sabda Nabi SAW :
“ Janganlah kamu menulis sesuatu dari saya, dan barang siapa yang telah menulis sesuatu selain Al-Qur’an hendaklah ia menghapusnya. Dan tidak mengapa jika engkau menyampaikan sesuatu dari saya. Barang siapa berdusta kepadaku dengan sengaja, maka bersiaplah menempati tempatnya di neraka . “ ( HR. Muslim )
Namun jumhur ulama berpendapat bahwa hadits tersebut dinasakh dengan hadits lain yang mengizinkannya, anatara lain hadits yang disampaikan kepada sahabat Abdullah bin Umar ( 27H – 63 H ). Ia memiliki catatan hadits yang menurut pengakuannya dibenarkan oleh Rasulullah SAW sehingga diberinya nama as-Shahifah as-Shadiqah, meskipun beberapa shahabat ada yang menulis namun belum dibukukan sampai sekitar akhir abad ke-1H. Setelah Islam tersebar ke daerah-daerah yang semakin luas dan para shahabat banyak yang wafat, maka terasalah kebutuhannya untuk memelihara hadits dengan cara mengkodofikasikannya. Umar bin Abdul Aziz ( 101 H ), salah seorang khalifah Bani Umayah, menyadari akan hal ini, beliau mengintruksikan kepada para gubernur agar menghimpun dan menulis hadits-hadits Nabi SAW, dengan perkataan : “ Periksalah hadits-hadits Rasulullah Saw, kemudian tulislah, karena aku khawatir akan lenyapnya ilmu dengan meninggalnya para ahli. Meneurut suatu riwayat disebutkan : meninggalnya para ulama .
Khalifah Umar mengintruksikan kepada Abu Bakar bin Muhamad bin Hazam ( 117 H ) agar mengumpulkan hadits-hadits yang ada pada Amrah binti Abdurahman Al-Anshari ( 98 H ), murid kepercayaan Siti Aisyah, dan al-Qashim bin Muhamad bin Abu Bakr ( 107 H ). Intruksi yang sama ia tujukan pula kepada Muhamad bin Shihab az-Zuhri ( 124 H ) yang dinilainya sebagai orang yang lebih banyak mengetahui hadits dari yang lain.
Abu Bakar bin Hazam berhasil menghimpun hadits dalam jumlah yang menurut para ulama kurang lengkap. Sedang Ibn Shihab az-Zuhri berhasil menghimpunya yang menurut para ulama lebih lengkap. Akan tetapi sangat disayangkan, kedua karya tabi’in tersebut tidak sampai kepada generasi sekarang.
Setelah Az-Zuhri berkembanglah pembukuan hadits seiring dengan perkembangan ilmu hadits atau ilmu musthalah hadits, walaupun belum tersusun secara sistematis.
B. Pengertian Ilmu Hadits dan Istilah Terkait.
Penegertian ilmu hadits yang dikemukakan oleh ulama mutaqaddimin adalah : “ Ilmu yang membahas tentang tatacara persambungan hadits kepada Rasulullah SAW dilihat dari segi keadaan para perawi seperti ke-dhabitan-nya dan keadalahnnya, serta segi keadaan sanad seperti bersambung atau terputusnya, dan sebagainya “
Dan dengan berkembangnya ilmu hadits, oleh ulama muta’akhirin membagi hadits kepada dua, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah. Dan pengertian yang dilanjutkan ulama mutaqaddimin tersebut dikatagorikan kedalam ilmu hadits dirayah.
Beberapa istilah yang terkait dengan ilmu hadits adalah :
1. Al-Hadits : Secara bahasa bererti al-Jadid ( yang baru ). Secara istilah berarti segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan serta sifat-sifat beliau.
2. Al-Khabar : Secara bahasa berarti berita ( an-naba’ ), secara istilah ada tiga pendapat : a. Merupakan sinonim dengan hadits, b. berbeda dengan hadits, bahwa khabar berasal dari selain Nabi, c. lebih umum dari hadits, dimana khabar berasal dari Nabi dan dari selainnya.
3. Al-Atsar : secara bahasa berarti sisa sesuatu, jejak.secara istilah terdapat dua pendapat : a. Merupakan sinonim dari hadits, b. Berbeda dengan hadits, dimana atsar berasal dari shahabat, tabi’in, dalam perkataan dan perbuatan.
4. Al-Isnad : mempunyai dua pengertian, yaitu : a. menyandarkan hadits kepada orang yang menjadikannya musnad. B. silsilah rawi-rawi hadits yang menyampaikan kepada matan. Dalam hal ini isnad sama dengan sanad.
5. As-Sanad : secara bahasa berarti yang dijadikan sandaran. Secara istilah berarti silsilah para perawi yang menyampaikan hadits.
6. Matan : secara bahasa berarti tanah yang keras dan menanjak. Secara istilah berarti perkataan sesudah sanad.
7. Musnad : secara bahasa bebarti sesuatu yang disandarkan atau dibangsakan kepadanya. Secara istilah ; memiliki tiga pengertian : a. setiap kitab yang didalamnya terkumpul semua yang diriwayatkan oleh sahabat dalam batasa tertentu. B. Hadits yang sanadnya bersambung kepada Rasulullah SAW.
8. Musnid : adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik ia mengerti atau tidak, dengan arti semata-mata meriwayatkannya.
9. Muhadits : adalah orang yang menekuni ilmu hadits, baik riwayah atau dirayah, dan banyak menegetahui periwayat-periwayat hadits beserta keadaan para perawinnya.
10. Al-Hafizh: ada dua pendapat : a. merupakan sinonim dengan muhadits, atau b. lebih tinggi derajatnya dari muhadits.
11. Al-Hakim : adalah orang yang ilmunya mencakup semua hadits nabi SAW sehingga tidak ada yang tidak diketahui kecuali sedikit sekali. Ini menurut sebagian ulama hadits.
12. Amirul Mukminin Fil Hadits : gelar ini diperuntukan kepada orang yang popular di masanya dalam hafalan dan pengetahuan tentang hadits, sehingga ia menjadi imam hadits di masanya. Seperti ; Abdurahman bin Abdullah bin Zakwan al-Madani ( Abu Az-Zanad ), Malik bin Anas, Imam Bukhari, Syu’bah bin Hajjaj, Sufyan as-Stauri dan lainnya.
C. Pembagian ilmu hadits dan macamnya
Sebagaimana telah disebutkan bahwa ilmu hadits terbagi dua ; yaitu Ilmu Riwayah dan Ilmu Dirayah. Ibn al-Akhfani mendefinisikan ilmu hadits riwayah : adalah ilmu yang membahas penuqilan ucapan dan perbuatan Nabi SAW beserta periwayatannya, pemeliharaannya, dan penulisan lafazh-lafazhnya.
Objek ilmu riwayah adalah perkataan Nabi SAW, perbuatannya, ketetapannya, sifat-sifatnya, yang meliputi pemeliharaan hadits dan penuqilannya. Dan faedah dari ilmu riwayah ini adalah untuk memelihara sunah dan menjaganya dari kesalahan penuqilan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Dengan demikian terciptalah peneladanan yang benar dan hukum yang valid.
Sedangkan Ilmu Hadits Dirayah didefinisikan oleh Ibn al-Akhfani adalah : “ ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan, syarat-syarat, hukum serta untuk mengetahui para perawi, syarat-syaratnya, macam-macam hadits yang diriwayatkan, dan segala yang berkaitan dengannya “.
Secara rinci As-Suyuthi menjelaskan definisi tersebut sebagai berikut :
a. Hakikat periwayatan adalah penukilan hadits dan penyandarannya kepada sumber hadits atau sumber berita itu sendiri, yaitu Nabi SAW.
b. Syarat-syarat periwayatan adalah penerimaan perawi akan hadits yang diriwayatkan dengan berbagai cara, seperti melalui as-sima’ ( pendengaran ), qira’ah ( pembacaan ), wasiat, ijazah ( pemberian izin dari perawi ), dan lainnya.
c. Macam-macam periwayatan adalah sekitar bersambung dan terputusnya periwayatan.
d. Hukum-hukum periwayatan adalah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadits.
e. Keadaan para perawi adalah pembicaraan sekitar ke-adil-an dan cacatnya.
Objek kajian ilmu hadits Dirayah adalah sanad dan matan. Pembahasan tentang sanad berhubungan dengan keadaan pribadi perawi, bersambung dan terputusnya sanad, tinggi dan rendahnya kwalitas sanad, dan lainnya. Sedangkan pembahasan matan berhubungan dengan kesahihan dan kedha’ifannya.
Dan kajian ilmu hadits ini melahirkan bermacam-macam ilmu, diantaranya, menurut Ibnu Shalah, yaitu :
1. Ilmu Rijal Al-Hadits : Yaitu ilmu untuk mengetahui para perawi hadits dalam kapasitas mereka sebagai orang yang meriwayatkan hadits.
2. Ilmu Jarh wa Ta’dil : yaitu ilmu yang membahas tentang hal-ihwal para perawi hadits, baik yang dapat mencacatkan atau membaguskan mereka, dengan menggunakan lafazh-lafazh tertentu.
3. Ilmu ‘Ilal al-Hadits : Yaitu ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat memcacatkan keshahihan hadits. Seperti mengatakan muttashil terhadap hadits yang munqathi’, atau mengatakan marfu’ terhadap hadits yang mauquf.
4. Ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits : ilmu yang menjelaskan tentang sebab-sebab atau latar belakang timbulnya suatu hadits dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
5. Ilmu al-Mukhtalif al-Hadits : yaitu ilmu yang membahas hadits-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, tetapi terdapat kemungkinan untuk dikompromikan, seperti mentaqyidkan yang mutlak, mengkhususkan yang umum, dan sebagainya.
6. Ilmu Tashnif wa Tahrif : yaitu ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang sudah diubah syakal atau bentuknya.
7. Ilmu Gharib al-Hadits : yaitu ilmu yang menjelaskan lafazh-lafazh hadits yang jarang digunakan sehingga maknanya sulit atau kurang difahami umat.
8. Ilmu Nasikh dan Mansukh : yaitu ilmu yang mempelajari tentang hadits-hadits yang menghapus ketetapan hukum yang terkandung dalam hadits-hadits terdahulu.
D. Pembagian Hadits dilihat dari banyak atau sedikitnya perawi.
Pembagian hadits dilihat dari kwantitas perawinya terbagi kepada Hadits Mutawatir dan Hadits Ahad. Definisi Hadits Mutawatir : “ Yaitu hadits tanggapan panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar ( perawi ) yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat dusta “.
Syarat-syarat Hadits Mutawatir yaitu :
1. Periwayatan yang disampaikan oleh perawi-perawi harus berdasarkan atas tanggapan pancaindra.
2. Jumlah rawi-rawinya harus mencapai suatu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong. Para ulama berbeda-beda pendapat tentang batasan untuk tidak mungkin besepekat dusta.
a. Abu Thayib menentukan sekurang-kurangnya 4 orang karena diqiyaskan dengan banyaknya saksi yang diperlukan Hakim untuk memvonis terdakwa.
b. As-Habus Syafi’ih : menentukan minimal 5 orang, karena mengkiaskan dengan jumlah para nabi yang mendapat gelar ulul-Azmi.
c. Sebagian ulama menetapkan 20 orang bedasarkan ketentuan firman Allah surat Al-Anfal : 65.
d. Ulama lain menetapkan jumlah sekurang-kurangnya 40 orang, karena mengkiaskan dengan firman Allah surat Al-Anfal : 64.
3. Adanya keseimbangan jumlah rawi-rawi dalam setiap thabaqat ( lapisan ) pertama dan dengan jumlah rawi-rawi dalam thabaqath berikiutnya.
Hadits Mutawatir ini terbagi kepada hadits Mutawatir-Lafzy dan hadits Mutawatir ma’nawi. Hadits Mutawatir lafzy : adalah yang diriwayatkan oleh orang banyak yang susunan redaksi dan maknanya sesuai benar antara riwayat yang satu dengan riwayat yang lain. Sedangkan Hadits Mutawatir Ma’nawi : Yaitu hadits yang rawi-rawinya berlain-lainan dalam menyusun redaksi pemberitaan, tetapi berita-berita yang berlainan susunan redaksinya itu terdapat persesuaian pada prinsipnya.
Hadits Ahad : yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir. Dan jumlah rawi-rawi pada hadits ini baik dalam thabaqhat ( tingkatan ) pertama, kedua atau ketiga dan seterusnya, terdiri dari tiga atau lebih, dua atau satu orang. Dengan demikian klasifikasi hadits Ahad ini, menurut Muhaditsin terbagi kepada : Hadits Masyhur, Hadits ‘Aziz, dan Hadits Gharib.
1. Hadits Masyhur : ialah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.
2. Hadits Aziz : adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang perawi tersebut terdapat pada satu thabaqath saja, setelah itu terdapat banyak yang meriwayatkannya.
3. Hadits Gharib : adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkannya, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.
Dan Hadits Ahad di atas, bila dilihat dari diterima atau ditolaknya sebagai Hujah terbagi kepada hadits, Hadits Shahih, Hadits Hasan, dan Hadits Dha’if. Yang dimaksud dengan Hadits Shahih menurut Muhaditsin : adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak berillat dan tidak janggal.
Syarat-syarat Hadits Shahih yaitu :
1. Rawinya besifat Adil
2. Sempurna ingatan ( hafalan )
3. Sanadnya tidak terputus.
4. Hadits itu tidak berillat ( cacat )
5. Dan tidak syaz ( janggal ).
Hadits Hasan : adalah yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jalur yang sepadan maknanya. Atau dengan definisi lain Hadits Hasan : adalah hadits yang dinukil oleh seoarang yang adil tetapi tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung sanadnya dan tidak terdapat illat dan tidak janggal.
Hadits Dha’if : adalah hadits yang kehilangan salah satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shahih atau hadits hasan.
Macam-macam Hadits Dha’if berdasarkan kecacatan perawinya terbagi kepada hadits : ( kecacatan dalam hal ke-dhabit-an dan ke-adalah-annya ) terdapat 10 macam hadits ) yaitu :
a. Hadits Maudhu’ : Hadits yang diciptakan serta dibuat oleh seseorang ( pendusta ) yang dibangsakan kepada Rasul SAW secara palsu dan dusta baik itu sengaja maupun tidak.
b. Hadits Matruk : Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan. Atau Hadits dha’if yang karena rawynya tertuduh dusta.
c. Hadits Munkar dan Ma’ruf : Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak salah dan banyak kelengahannya atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.
d. Hadits Mu’allal : hadits yang perawynya waham ( ragu-ragu ).
e. Hadits Mudraj : Hadits yang menyalahi orang kepercayaan, dengan menambahkan suatu sisipan.
f. Hadits Maqlub : Hadits yang menyalahi orang kepercayaan dengan memutar-balikan kata.
g. Hadits Mudtharib : Hadits yang menyalahi orang kepercayaannya dengan menukar-nukar rawy .
h. Hadits Muharraf : Hadits yang menyalahi riwayat kepercayaan dengan merubah syakal dan huruf.
i. Hadits Mushahaf : Hadits yang menyalahi dengan merubah tentang titi-titik kata.
j. Hadits Mubham : Hadits yang tidak diketahui identitasnya.
k. Hadits Syaz dan Hadits Mukhtalith : Hadits yang tidak baik hafalannya.
l. Hadits Mardud : Hadits yang karena perawinya penganut bid’ah.
Macam-macam Hadits Dha’if berdasarkan gugurnya rawi ( tidak bersambung ) terbagi kepada :
1. Hadits Mu’alaq : hadits yang gugur rawynya seorang atau lebih diawal sanad.
2. Hadits Mursal : hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi’in.
3. Hadits Mudallas : Hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda.
4. Hadits Munqathi’ : Hadits yang gugur rawynya sebelum shahabat di suatu tempat atau dua pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
5. Hadits Mu’dhal : Hadits yang gugur rawy-rawynya, dau orang atau lebih berturut-turut baik shahabat bersama tabi’iy, tabi’iy bersama tabi’it tabi’in maupun dua sebelum shabat atau tabi’iy.
Macam-macam Hadits Dha’if berdasarkan sifat matannya terbagi kepada :
1. Hadits Mauquf : Hadits yang disandarkan hanya sampai kepada shahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik yang sanadnya bersambung atau terputus.
2. Hadits Maqthu’ : Ialah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi’iy serta dimauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.**
Daftar Pustaka
Anwar, Moh. Drs., Ilmu Mushthalah Hadits, ( Surabaya : Al-Ikhlas, 1981 ).
Al-A’Zhami, Mushthafa, Dirasah fi Al-Hadits an-Nabawi ( Beirut : Maktabah Islami, 1980 ).
Al-Khatib Al-Ajjaj, Ushulul Hadits, ( Beirut : Darul Fikr, 1989 ).
Ranuwijaya, Utang, Drs., MA., Ilmu Hadits, ( Jakarta : Gaya Media Pertama, 1996 )
As-Suyutti, Tadrib Rawi, ( Beirut : Daul Fikr )
Thahan, Mahmud, Taisir Mushthalah al-Hadits, ( Beirut : Dar-Fikr ).
Rahman, Fathur, Drs., Ikhtishar Mushthalah Hadits, ( Bandung : Darul Ma’arif, 1981 ). ***
Kamis, 21 Januari 2010
Pembagian Tugas Makalah
Mata Kuliyah: Tafsir Indonesia Kontemporer
Dosen: Prof. Dr. Salman Harun
salmanhar2000@yahoo.com
Contact Person: Ahmad Sadeli Arif, 08111203825, suarakulni@gmail.com
No Minggu Tanggal Nama Tafsir Pemakalah Dosen
1 1 12/3/09 Penjelasan Matakuliah
2 2 19 /3/09 Tafsir Pase Asnawi
3 3 2 /4/09 Tafsir Al-Hijr (Didin Hafidudin) Armainingsih (081534281529)
4 4 9 /4/09 Jalan Lurus Menuju Hati Sejahtera – Tafsir Surah Al-Fatihah (Abdul Muin Salim) Mahillatul Iffa (08176729796)
5 5 16/4/09 Tafsir Sosial (Waryono Abduk Ghofur) Ade Ahmad Mubarok (085659113710)
6 6 23/4/09 Wawasan Al-Qur’an (Quraish Shihab) Siti Nurhayati (081320248984)
7 6 23/4/09 Gender Menurut Al-Qur’an (Nasarudin Umar) Misbahudin (081382133191
8 7 30/4/09 Tafsir Ayat-ayat Haji (KH. Muchtar Adams)
Ade Muzaini Aziz (08121316149)
9 8 7/5/09 Samudera Al-Fatihah ( ) Hasbullah Diman (08128922671)
10 9 14/5/09 Tafsir Ayat-ayat Sosial Politik (Syu’bah Asa) Irawansyah Putra (081322826928)
11 9 14/5/09 Tafsir Surah Yasin () Ahmad Sadeli Arif (08111203825)
12 10 28/5/09 Tafsir Sufi Al-Fatihah (Jalaludin Rahmat) Fauzani (081366558883)
13 10 28/5/09 Tafsir Al-Hikmah (Juhaya Praja) Mufida (085215327878)
14 11 4/6/09 Khasiat dan Mu’zizat Surat Al-Fatihah (H. Mansyur Bin Mashadi) Wahyu Hidayat (088210043306)
15 11 4/6/09 Ensiklopedi AL-Qur’an (Dawam Raharjo) Ahmad Zubairin (021-7350971)
16 12 11/6/09 Al-Furqon Idham Kholid (08159863220)
17 12 11/6/09 Tafsir Al-Misbah M. Najihun (08561313660)
18 13 18/6/09 Tafsir Al-Qur’an (KH. Daud Ismail) Mulawarman (081355711232)
Pembagian Tugas Makalah
Pembagian Tugas Makalah
Mata Kuliyah: Tafsir Indonesia Kontemporer
Dosen: Prof. Dr. Salman Harun
Contact Person: Ahmad Sadeli Arif, 08111203825, suarakulni@gmail.com
| No | Minggu | Tanggal | Nama Tafsir | Pemakalah | Dosen |
| 1 | 1 | 12/3/09 | Penjelasan Matakuliah | | |
| 2 | 2 | 19 /3/09 | Tafsir Pase | Asnawi | |
| 3 | 3 | 2 /4/09 | Tafsir Al-Hijr (Didin Hafidudin) | Armainingsih (081534281529) | |
| 4 | 4 | 9 /4/09 | Jalan Lurus Menuju Hati Sejahtera – Tafsir Surah Al-Fatihah (Abdul Muin Salim) | Mahillatul Iffa (08176729796) | |
| 5 | 5 | 16/4/09 | Tafsir Sosial (Waryono Abduk Ghofur) | Ade Ahmad Mubarok (085659113710) | |
| 6 | 6 | 23/4/09 | Wawasan Al-Qur’an (Quraish Shihab) | Siti Nurhayati (081320248984) | |
| 7 | 6 | 23/4/09 | Gender Menurut Al-Qur’an (Nasarudin Umar) | Misbahudin (081382133191 | |
| 8 | 7 | 30/4/09 | Tafsir Ayat-ayat Haji (KH. Muchtar Adams) | Ade Muzaini Aziz (08121316149) | |
| 9 | 8 | 7/5/09 | Samudera Al-Fatihah ( ) | Hasbullah Diman (08128922671) | |
| 10 | 9 | 14/5/09 | Tafsir Ayat-ayat Sosial Politik (Syu’bah Asa) | Irawansyah Putra (081322826928) | |
| 11 | 9 | 14/5/09 | Tafsir Surah Yasin () | Ahmad Sadeli Arif (08111203825) | |
| 12 | 10 | 28/5/09 | Tafsir Sufi Al-Fatihah (Jalaludin Rahmat) | Fauzani (081366558883) | |
| 13 | 10 | 28/5/09 | Tafsir Al-Hikmah (Juhaya Praja) | Mufida (085215327878) | |
| 14 | 11 | 4/6/09 | Khasiat dan Mu’zizat Surat Al-Fatihah (H. Mansyur Bin Mashadi) | Wahyu Hidayat (088210043306) | |
| 15 | 11 | 4/6/09 | Ensiklopedi AL-Qur’an (Dawam Raharjo) | Ahmad Zubairin (021-7350971) | |
| 16 | 12 | 11/6/09 | Al-Furqon | Idham Kholid (08159863220) | |
| 17 | 12 | 11/6/09 | Tafsir Al-Misbah | M. Najihun (08561313660) | |
| 18 | 13 | 18/6/09 | Tafsir Al-Qur’an (KH. Daud Ismail) | Mulawarman (081355711232) | |
Selasa, 19 Januari 2010
Biodata
H. Hasbullah Diman, lahir di Jakarta, 5 Juni 1968 dari pasangan Bapak H. Diman ( Jakarta ) dan ibu Hj. Asmanih ( Jakarta ) kedua sudah Al-Marhum dan Al-Marhumah. Dengan Pendidikan Dasar SDN 07 Pulo Gebang Jakarta Timur ( 1981 ), dan SMP Negeri 138 Cakung Jakarta-Timur ( 1983 ), KMI Pondok Moden Gontor Ponorogo, Jawa-Timur ( 1989 ).
Menyelesaikan Sarjana ( S1 ) di Al-Azhar University, jurusan Studi Islam dan Bahasa Arab, Cairo-Mesir ( 1999 ). Dan pernah mengecap pendidikan SMA As-Syafi’iyah, Jatiwaringin hanya satu tahun, kemudian pindah ke Pesantren Gontor hingga selesai. Pernah menjadi staff pengajar di KMI Pondok Modern Arisalah, Bakalan, Ponorogo ( 1990 ), pengajar di KMI Majlis Qurra’ Wal Huffadz Tuju-tuju-Kajuara-Bone, Sulawesi-Selatan ( 1991 ), sebelum menyelesaikan ( S1 ) di Al-Azhar, Kairo-Mesir.
Dan Pada tahun 2000 Studi Program Strata Dua ( S2 ) di Pascasarjana UIN ( Syarif Hidayatullah ), Jakarta, Jurusan Tafsir-Hadits, dengan tesis “ Taqdîm dan Ta’khîr Dalam Al-Qur’an “ ( Analisis Kebahasaan dengan Tafsir Terhadap Ayat-Ayatnya ), selesai tahun 2004. Dan kegiatan sehari-hari menjadi staf pengajar di Ma’had Da’wah dan Ilmu Pengetahuan Islam, Al-Husnayain, Bekasi.